Senin, 26 September 2011

Dana Pendampingan APBD Kabupaten Subang

Untuk mensukseskan Program PUAP di Kabupaten diperlukan adanya dana pendampingan dari dana APBD Kabupaten, selain dapat membantu operasional kegiatan di kabupaten juga dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya di daerah. Dana pendampingan bisa dialokasikan untuk beberapa kegiatan pendukung, diantaranya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang rutin dilaksanakan, honor tim teknis dan Penyuluh Pendamping, rapat koordinasi, dan fasilitasi kepada gapoktan baik bantuan modal usaha, inventaris yang dapat menunjang kinerja gapoktan, maupun pelatihan dalam rangka pengelolaan dana PUAP supaya bisa berkelanjutan dan dipertanggungjawabkan. Dana pendampingan APBD Kabupaten Subang untuk program PUAP sudah direalisasikan sejak tahun 2008 (Rp. 50.000.000,-), tahun 2009 (Rp. 75.000.000,-) dan tahun 2011 (Rp. 30.000.000,-). Besarnya dana pendampingan harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang diperlukan oleh gapoktan PUAP sehingga tepat sasaran, tepat menu, dan tepat waktu. Sehingga pelaksanaan PUAP dapat bersinergi antara Pusat (BLM) dan daerah (dana pendampingan) yang akan meningkatkan kinerja aparat terkait, kapasitas sumberdaya Gapoktan, dan juga kelembagaan gapoktan. (*keean)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar