Rabu, 05 Oktober 2011

PERKEMBANGAN UPG/LKM-A PUAP KABUPATEN SUBANG

Salah satu output keberhasilan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang berbadan hukum koperasi. Di Kabupaten Subang pengelolaan dana PUAP oleh Gapoktan dibantu oleh Unit Permodalan Gapoktan (UPG) sebagai salah satu unit usaha otonom di bawah koordinasi dan wewenang Gapoktan. UPG dikelola oleh seorang manager yang diangkat oleh Gapoktan sesuai kesepakatan dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan dalam mengelola administrasi keuangan di UPG.

Berikut adalah rekapitulasi Unit Permodalan Gapoktan (UPG) yang sudah beroperasi dan layak di akselerasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) sesuai kriteria yang telah ditentukan diantaranya SDM pengelola, jenis pembukuan lengkap, AD/ART, Kelembagaan, dan administrasi, sebagai berikut :

1. Kecamatan Binong 3 gapoktan
2. Kecamatan Blanakan 1 Gapoktan
3. Kecamatan Ciasem 2 Gapoktan
4. Kecamatan Ciater 3 Gapoktan
5. Kecamatan Cibogo 2 Gapoktan
6. Kecamatan Cijambe 1 Gapoktan
7. Kecamatan Cikaum 1 Gapoktan
8. Kecamatan Cipeundeuy 1 Gapoktan
9. Kecamatan Cipunagara 3 Gapoktan
10. Kecamatan Cisalak 3 Gapoktan
11. Kecamatan Compreng 2 Gapoktan
12. Kecamatan Dawuan 2 Gapoktan
13. Kecamatan Jalancagak 3 Gapoktan
14. Kecamatan Kalijati 1 Gapoktan
15. Kecamatan Kasomalang 3 Gapoktan
16. Kecamatan Legonkulon masih UPG
17. Kecamatan Pabuaran 1 Gapoktan
18. Kecamatan Pagaden 3 Gapoktan
19. Kecamatan Pagaden Barat 2 Gapoktan
20. Kecamatan Pamanukan 2 Gapoktan
21. Kecamatan Patokbeusi 2 Gapoktan
22. Kecamatan Purwadadi 3 Gapoktan
23. Kecamatan Pusakajaya 2 Gapoktan
24. Kecamatan Pusakanagara 2 Gapoktan
25. Kecamatan Serangpanjang masih UPG
26. Kecamatan Subang 1 Gapoktan
27. Kecamatan Sukasari masih UPG
28. Kecamatan Tanjungsiang 6 Gapoktan

Total Gapoktan PUAP sampai dengan tahun 2010 adalah 136 Gapoktan yang terdiri dari 81 unit UPG dan 55 unit LKM-A.