Senin, 27 Desember 2010

Gapoktan Lolos Verifikasi Tahap 1

Berikut nama-nama Gapoktan yang lolos verifikasi pencairan tahap 1 :

1. Gapoktan Lemah Sugih, Desa Tambak Mekar
2. Gapoktan Harapan Tani Jaya, Desa Binong
3. Gapoktan Mitra Tani, Desa Tambakjati
4. Gapoktan Mulya, Desa Pringkasap
5. Gapoktan Sidiq Tani, Desa Bojong Tengah
6. Gapoktan Setia Tani, Desa Sukamandi Jaya
7. Gapoktan Tulus Karya, Desa Sindangsari
8. Gapoktan Jaya Mandiri, Desa Pasirbungur
9. Gapoktan Karya Utama, Desa Cikaum Barat
10. Gapoktan Lengkong Tani, Desa Lengkong Jaya
11. Gapoktan Sugih Tani, Desa Bobod
12. Gapoktan Barokah, Desa Padamulya
13. Gapoktan Neglasari, Desa Neglasari
14. Gapoktan Gunungsari, Desa Gunungsari
15. Gapoktan Tani Mukti, Desa Cikaum Timur

Kamis, 23 Desember 2010

Ketentuan Verifikasi RUA/RUK/RUB PUAP berdasarkan skala usaha anggota

I. Budidaya (On Farm)
1.1. Tanaman Pangan Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART
1.2. Hortikultura Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART
1.3. Peternakan Domba Maks. 3 ekor Maks. 2.000.000
Itik/Bebek Maks. 100 ekor Maks. 2.000.000
1.4. Perkebunan Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART

II. Non Budidaya (Off Farm)
2.1. Industri Rumah Tangga Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART
2.2. PHP Mikro Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART
2.3. Usaha Lain pertanian Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART

KETERANGAN :
1. 1 KK hanya dapat mengajukan 1 pinjaman/jenis usaha/periode pinjaman.
2. Melampirkan Foto Copy KTP dan KK calon peminjam.

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana BLM-PUAP T.A. 2010 Tahap 1

Sebagai tindak lanjut RUB yang diajukan, untuk mencairkan dana BLM-PUAP T.A. 2010 diharuskan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :

1. Rencana Usaha Anggota (RUA), melampirkan Rencana Kebutuhan Biaya (form 1), B/C Ratio (form 2), Foto Copy KTP (suami/isteri diutamakan), Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

2. Rencana Usaha Kelompok (RUK), merupakan rekapitulasi dari RUA ditanda tangani oleh Ketua Kelompok tani dan Penyuluh Pendamping.

3. Rencana Usaha Bersama (RUB) dan atau RUB Revisi, ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan dan Tim
Teknis Kabupaten.

4. SK. Komite Pengarah Desa, terdiri dari 3 orang (Penyuluh pendamping, Tokoh Masyarakat/Agama, Tokoh Tani). Ditanda tangani oleh Camat atau Lurah/Kepala Desa. Dilampirkan Foto Copy KTP.

5. SK. Gapoktan untuk pengelola Unit Permodalan Gapoktan (UPG)/Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Dengan syarat Diutamakan perempuan, pendidikan minimal SMU sederajat, mengerti pembukuan, telah mengikuti Pelatihan Akuntansi bagi Manager pengelola LKM-A PUAP.

6. AD/ART Gapoktan dan atau Berita Acara Kesepakatan Gapoktan, disetujui atas dasar Musyawarah anggota, Kelompok tani, Gapoktan, dan Penyuluh Pendamping. Ditanda Tangani pengurus Gapoktan beserta Daftar hadir musyawarah.

7. Laporan Penyuluh Pendamping (PP). Terdiri dari : Data Dasar PP, Data dasar Desa, Laporan Identifikasi Potensi desa, Laporan PP sebelum BLM diterima, Rencana Tindak Lanjut (Diketahui oleh Kepala BPP).

8. Laporan Gapoktan. Terdiri dari : Data Dasar Gapoktan, SK. Pengukuhan Gapoktan dari Desa/Kelurahan, Lampiran SK Mentan tentang Lokasi Desa/Gapoktan PUAP.

9. Surat Pengantar Pencairan dari Tim Teknis Kecamatan.

Selasa, 14 Desember 2010

Study Banding Pengelola Gapoktan PUAP Kabupaten Brebes

Untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam hal pengelolaan BLM-PUAP, Pemerintah Kabupaten Brebes Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura melaksanakan study banding pengelolaan BLM-PUAP ke kabupaten Subang Pada tanggal 4 Desember 2010.
Peserta berjumlah 140 orang terdiri dari Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pengelola Program PUAP tahun 2008 dan 2009, Penyelia Mitra Tani (PMT) dan Tim Teknis Kabupaten Brebes. Kunjungan ini dilaksanakan di tiga titik yakni, Desa Palasari Kecamatan Ciater, Desa Cikawung dan Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang. Dari Pihak Kabupaten Subang selaku tuan rumah dihadiri oleh, Camat masing-masing wilayah, Kepala Desa, Pelaksana Teknis PUAP Kabupaten, Penyuluh Pendamping, dan PMT Kabupaten Subang.
Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi peserta study banding diantaranya, Petani peminjam PUAP di Kabupaten Subang diwajibkan memiliki simpanan baik pokok, wajib, dan sukarela, dan juga proteksi asuransi bagi petani peminjam yang meninggal dunia. Yang mana hal ini belum ada di Kabupaten Brebes. sedangkan dalam hal pengelolaan relatif sama, hanya format pelaporan yang sedikit berbeda sesuai dengan kebijakan Kabupaten dan Propinsi tetapi pada intinya komponen pelaporannya adalah sama.
Ir. Sri Besuki, sebagai ketua rombongan mengatakan bahwa kunjungan ini selain silaturahim antara gepoktan pengelola BLM-PUAP kedua Kabupaten juga diharapkan akan terbangun komunikasi yang intensif dan kemitraan di kemudian hari.
"Semoga pasca kunjungan ini, ada tindak lanjut baik dari Gapoktan yang dikunjungi maupun dari kabupaten sebagai stakeholder untuk meningkatkan kerjasam dan kemitraan dalam bidang agrobisnis" Ujar Ir. Sri Besuki.

Senin, 25 Oktober 2010

PUAP 2010

Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan tahun 2010 untuk Kabupaten Subang mendapat alokasi 40 desa, yang terbagi dalam 2 tahap sesuai SK Menteri Pertanian. Tahap I sebanyak 29 Gapoktan dan Tahap II sebanyak 11 Gapoktan. Proses pelatihan bagi pengeurus gapoktan dan penyuluh pendamping sudah dilaksanakan di BBPP Lembang masing-masing selama 5 hari.
Pembuatan RUA/RUK/RUB sudah dilaksanakan dan sudah diajukan ke Pusat Pembiayaan Kementerian Pertanian.

Senin, 16 Agustus 2010

Rapat Koordinasi dan Monev Triwulan Kedua


Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan evaluasi kegiatan PUAP, Tim Teknis PUAP Kabupaten Subang mengadakan Rapat Koordinasi Teknis dan Monitoring dan Evaluasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 13 dan 16 Agustus 2010 bertempat di aula BP4KKP Kabupaten Subang, yang diikuti oleh Tim Teknis Kecamatan dan Penyuluh Pendamping.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris II Tim Teknis Kabupaten Bpk. Ir. Dedi Mahdinur, dengan narasumber Koordinator Pelaksana Tim Teknis Bpk. Dede Mulyana, SP dan Koordinator Penyelia Mitra Tani kabupaten Subang Noris Nur Iswahyudi, S.Si. materi yang dibahas adalah Kebijakan PUAP 2010 dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi.
Diharapkan setelah koordinasi ini, simpul-simpul penghambat pelaksanaan kegiatan ini bias terurai dan bias dicarikan solusi kedepannya. Selama ini koordinasi dari gapoktan dan Penyuluh Pendamping kepada tim teknis kecamatan masih belum harmonis baik dari segi pelaporan maupun pembinaan. Begitu juga koordinasi dengan tim teknis kabupaten belum optimal. Beberapa hal yang terungkap dari korang oiptimalnya koordinasi ini adalah, tim teknis kecamatan jarang diberi laporan perkembangan PUAP dan penyuluh pendamping banyak yang tidak mendampingi Gapoktan PUAP baik dari segi frekuensi kunjungan ke Gapoktan  maupun pembinaan dalam hal pelaporan dan administrasian/pembukuan LKM, hal ini disebabkan banyak PP yang tidak memahami tentang akutansi LKM dan banyaknya program yang dipegang oleh masing-masing penyuluh. Dari sisi PMT kurang optimal karena tenaga PMT hanya 3 orang sedangkan lokasi binaan mencapai 92 gapoktan. Idealnya adalah satu orang PMT membina maksimal 20 gapoktan sehingga bias optimal.
Terlepas dari itu semua, dari hasil koordinasi tersebut telah disepakati model pembinaan dan kunjungan dari masing-masing pihak terkait, antara lain pelaporan sebelum ke kabupaten harus melewati BPP atau KCD dengan tanda tanga dan pengantar dari 2 lembaga itu. Kunjungan PMT disepakati waktu dan tempatnya, sehingga lebih terjadwal. Pelaporan dipermudah melalui sms dengan format yang telah ditentukan ke nomor PUAP Center.
Ke depannya rapat koordinasi ini akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

Minggu, 15 Agustus 2010

Rabu, 11 Agustus 2010

Monitoring dan Evaluasi PUAP Triwulan Kedua

Memasuki bulan agustus 2010 ini tim teknis kabupaten subang melalui pelaksana teknis dan PMT melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) triwulan kedua. Pelaksanaannya dilaksanakan di masing-masing BPP melibatkan seluruh Gapoktan PUAP tahun 2008 dan 2009 bersama penyuluh pendamping, Ka BPP, dan KCD.

Diharapkan output dari kegiatan monev ini adalah tercapainya kinerja program PUAP sesuai dengan tahapan pelaksanaan PUAP setiap tahunnya, dimana pada tahun pertama diharapkan Gapoktan mampu melaksanakan usaha produktif, pada tahun kedua Gapoktan dapat melaksanakan Usaha Simpan Pinjam yang dikelola oleh Unit Permodalan Gapoktan (UPG), sedangkan pada tahun ketiga berdirinya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang dimiliki dan dikelola oleh petani.
Diharapkan juga perkembangan dana BLM-PUAP bisa terawasi baik dari penyaluran sampai dengan pengelolaan.

''Sukses yang harus dicapai dalam Program PUAP adalah sukses penyaluran, sukses pengelolaan, dan sukses pengembalian'', seperti dikatakan oleh ketua Tim Monev Dede Mulyana, SP.

Kegiatan monev ini akan dilaksanakan sampai dengan bulan september 2010, yang dilaksanakan oleh 2 Tim.

Selasa, 10 Agustus 2010

PUAP Kabupaten Subang

Program PUAP di Kabupaten Subang dikukuhkan melalui Peraturan Bupati setiap tahun anggarannya. Tim Teknis Kabupaten diketuai oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan Setda Subang, Ketua II Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang, Sekretaris I Kepala BP4KKP Kabupaten Subang, Sekretaris II oleh Kepala Seksi Sumberdaya Manusia Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang, dan anggota adalah Kepala Dinas dan Kepala Bagian lingkup ekonomi dan Pertanian, ditambah oleh Penyelia Mitra Tani (PMT).
Program PUAP di Kabupaten Subang telah berjalan 2 tahun sejak tahun 2008 berjumlah 35 Gapoktan/Desa yang tersebar di 16 Kecamatan, dan pada tahun 2009 sebanyak 57 Gapoktan/Desa yang tersebar di 23 Kecamatan. Setiap Gapoktan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditransfer langsung melalui rekening Gapoktan masing-masing. Total sudah 5,7 Milyar dana PUAP di Kabupaten Subang.

Saat ini perkembangan modal Gapoktan PUAP rata-rata sudah mencapai Rp. 112.000.000,- mulai dari Rp. 104.000.000,- samapai dengan Rp. 170.000.000,- yang berjalan dari 7 bulan - 2 tahun.

Bukti keseriusan dari Pemerintah Daerah kabupaten Subang adalah dengan disediaknnya dana pendampingan kegiatan ini setiap tahunnya. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi, monitoring dan evaluasi, honorarium petugas pelaksana/pembina, dan pelatihan.

Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan


Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebagai program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian telah memasuki tahun ketiga. PUAP adalah sebagai wujud pengejawantahan kebijakan tentang pembinaan kelembagaaan petani sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007. Kebijakan pengembangan kelembagaan tani berbasis 1 (satu) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam 1 (satu) desa, merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk membangun organisasi tani yang kuat, mandiri, sebagai basis pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekonomi petani di perdesaan.

Persoalan mendasar petani di perdesaan adalah lemahnya akses kepada sumber pembiayaan perbankan karena tidak feasible dan bankable. Hal ini memperkuat hipotesa selama ini bahwa pembiayaan petani skala usaha mikro di perdesaan seyogyanya dilakukan oleh lembaga keuangan khusus yang bukan berbentuk bank. Apabila hanya mengandalkan perbankan, maka sulit bagi petani untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Untuk itu Gapoktan pelaksana program PUAP diharapkan dapat menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi perdesaan sebagai Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A).

sejalan dengan format penumbuhan gapoktan menjadi kelembagaan tani di perdesaan, pada kelembagaan tersebut terkandung fungsi-fungsi antara lain pengolahan dan pemasaran hasil, unit penyediaan saprodi, unit kelembagaan keuangan mikro. Untuk itu Gapoktan PUAP harus dibina dan ditumbuhkan menjadi lembaga ekonomi yang difokuskan kepada kelembagaan keuangan mikro agribisnis sebagai salah satu unit usaha dalam Gapoktan untuk mengelola dan melayani pembiayaan usaha bagi petani anggota.