Rabu, 05 Oktober 2011

PERKEMBANGAN UPG/LKM-A PUAP KABUPATEN SUBANG

Salah satu output keberhasilan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang berbadan hukum koperasi. Di Kabupaten Subang pengelolaan dana PUAP oleh Gapoktan dibantu oleh Unit Permodalan Gapoktan (UPG) sebagai salah satu unit usaha otonom di bawah koordinasi dan wewenang Gapoktan. UPG dikelola oleh seorang manager yang diangkat oleh Gapoktan sesuai kesepakatan dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan dalam mengelola administrasi keuangan di UPG.

Berikut adalah rekapitulasi Unit Permodalan Gapoktan (UPG) yang sudah beroperasi dan layak di akselerasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) sesuai kriteria yang telah ditentukan diantaranya SDM pengelola, jenis pembukuan lengkap, AD/ART, Kelembagaan, dan administrasi, sebagai berikut :

1. Kecamatan Binong 3 gapoktan
2. Kecamatan Blanakan 1 Gapoktan
3. Kecamatan Ciasem 2 Gapoktan
4. Kecamatan Ciater 3 Gapoktan
5. Kecamatan Cibogo 2 Gapoktan
6. Kecamatan Cijambe 1 Gapoktan
7. Kecamatan Cikaum 1 Gapoktan
8. Kecamatan Cipeundeuy 1 Gapoktan
9. Kecamatan Cipunagara 3 Gapoktan
10. Kecamatan Cisalak 3 Gapoktan
11. Kecamatan Compreng 2 Gapoktan
12. Kecamatan Dawuan 2 Gapoktan
13. Kecamatan Jalancagak 3 Gapoktan
14. Kecamatan Kalijati 1 Gapoktan
15. Kecamatan Kasomalang 3 Gapoktan
16. Kecamatan Legonkulon masih UPG
17. Kecamatan Pabuaran 1 Gapoktan
18. Kecamatan Pagaden 3 Gapoktan
19. Kecamatan Pagaden Barat 2 Gapoktan
20. Kecamatan Pamanukan 2 Gapoktan
21. Kecamatan Patokbeusi 2 Gapoktan
22. Kecamatan Purwadadi 3 Gapoktan
23. Kecamatan Pusakajaya 2 Gapoktan
24. Kecamatan Pusakanagara 2 Gapoktan
25. Kecamatan Serangpanjang masih UPG
26. Kecamatan Subang 1 Gapoktan
27. Kecamatan Sukasari masih UPG
28. Kecamatan Tanjungsiang 6 Gapoktan

Total Gapoktan PUAP sampai dengan tahun 2010 adalah 136 Gapoktan yang terdiri dari 81 unit UPG dan 55 unit LKM-A.

Rabu, 28 September 2011

Target Seluruh Desa Dapat PUAP (sumber : http://jabarkita.com/2011/04/subang-targetkan-seluruh-desa-dapat-bantuan-puap/)

SUBANG,Jabarkita com.- Di Kabupaten Subang hingga kini tinggal 114 desa lagi belum tersentuh program bantuan PUAP (Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) dari jumlah itu seluruhnya telah diusulkan guna menerima bantuan PUAP tersebut. Demikian diungkapkan Noris Nur Iswahyudi, S.Si, Penyelia Mitra Tani (PMT) yang ditunjuk Departemen Pertanian saat dihubungi wartawan dikantornya baru-baru ini. Menurut Noris, pertanian memiliki fungsi dan peran strategis bagi masyarakat dan pemerintah, baik di negara berkembang maupun di negara maju. Pertanian tidak sekedar menghasilkan bahan pangan, tetapi juga memberikan kesempatan kerja dan pendapatan bagi masyarakat. Saat ini, makna pertanian tidak hanya mencakup pada aspek produksi usaha tani (on-farm) semata, tetapi juga mencakup kegiatan luar usaha tani yang terkait dengan produksi, baik yang berada di hulu maupun di hilir (off-farm), serta aktivitas penunjang yang mendukung penuh seluruh kegiatan pertanian. Namun, ketika berbicara tentang petani, maknanya tidak lepas dari kegiatan produksi usaha tani, karena sebagian besar petani kita masih berkutat pada on-farm, yang bertujuan untuk menghasilkan komoditas pertanian bagi pemenuhan kebutuhan pangan, pakan, serta energi. Melihat tingkat pendapatan petani yang relatif lebih rendah daripada para pelaku sektor ekonomi lainnya, akibatnya tingkat kemiskinan di sektor ini masih relatif tinggi. Dikatakan Noris terdapat beberapa faktor penyebab rendahnya tingkat pendapatan dan tingginya tingkat kemiskinan di sektor pertanian, yaitu rendahnya kepemilikan dan penguasaan lahan, rendahnya produktivitas usaha tani, rendahnya harga produk di tingkat petani, rendahnya pendidikan dan keterampilan petani, serta minimnya akses petani terhadap sumber pembiayaan (permodalan). Berdasarkan pengamatan di lapangan,ungkap Noris, sumber permodalan usaha tani para petani didapatkan dari modal sendiri yang relatif pas-pasan, meminjam dana dari para tengkulak dan atau lembaga keuangan informal lainnya yang beroperasi di wilayah perdesaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah telah memberikan bantuan program permodalan, seperti Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Akan tetapi, program pemerintah semacam ini menimbulkan sejumlah masalah moral hazard, karena :1. Sebagian petani menganggap bahwa program pemerintah bersifat bantuan, sehingga tidak perlu dikembalikan; 2. Sebagian kelompok tani penerima program didirikan secara mendadak, sehingga kurang memiliki pengalaman yang baik;3. Pembagian dana program yang hanya terbatas pada anggota kelompok tani penerima bantuan. Fakta ini menunjukan bahwa pendanaan semacam ini prakteknya sangat membantu, tetapi efektifitasnya perlu kita tunggu dan kita amati terus menerus, dengan pembinaan dan pengawasan yang sustainable oleh komponen baik dari tingkat paling bawah (kelompok tani) sampai tingkat atas (pemerintah). Pengembangan permodalan dari program ini sangat bervariasi, mulai tahun pertama penyaluran dana sampai dengan sekarang. Banyak kelompok tani yang sudah bisa mengembangkan dana menjadi 2 kali lipat dari bantuan permodalan awal, tetapi masih ada yang berkutat dengan proses pengembalian dana awal bantuan. Hal ini, disebabkan karena mekanisme pengembalian dana pinjaman anggota ini bervariasi, mulai dari pengembalian harian, mingguan, bulanan dan jatuh tempo atau bayar panen (yarnen). Pendanaan pada sektor on-farm pengembaliannya relatif lambat karena sebagian besar menggunakan pola yarnen, sedangkan pendanaan pada sektor off-farm relatif lebih cepat dengan pola pengembalian harian, mingguan, dan bulanan. Berbagai macam mekanisme pengelolaan dana PUAP yang diserahkan pada mekanisme musyawarah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) membuat progress program PUAP ini di masing-masing gapoktan bermacam-macam. Semoga fasilitasi pemerintah menjadikan trigger buat para petani, sehingga petani dan pertanian di Indonesia lebih maju dan berkembang, ujar Noris. [adang]

Senin, 26 September 2011

Dana Pendampingan APBD Kabupaten Subang

Untuk mensukseskan Program PUAP di Kabupaten diperlukan adanya dana pendampingan dari dana APBD Kabupaten, selain dapat membantu operasional kegiatan di kabupaten juga dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya di daerah. Dana pendampingan bisa dialokasikan untuk beberapa kegiatan pendukung, diantaranya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang rutin dilaksanakan, honor tim teknis dan Penyuluh Pendamping, rapat koordinasi, dan fasilitasi kepada gapoktan baik bantuan modal usaha, inventaris yang dapat menunjang kinerja gapoktan, maupun pelatihan dalam rangka pengelolaan dana PUAP supaya bisa berkelanjutan dan dipertanggungjawabkan. Dana pendampingan APBD Kabupaten Subang untuk program PUAP sudah direalisasikan sejak tahun 2008 (Rp. 50.000.000,-), tahun 2009 (Rp. 75.000.000,-) dan tahun 2011 (Rp. 30.000.000,-). Besarnya dana pendampingan harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang diperlukan oleh gapoktan PUAP sehingga tepat sasaran, tepat menu, dan tepat waktu. Sehingga pelaksanaan PUAP dapat bersinergi antara Pusat (BLM) dan daerah (dana pendampingan) yang akan meningkatkan kinerja aparat terkait, kapasitas sumberdaya Gapoktan, dan juga kelembagaan gapoktan. (*keean)

Minggu, 25 September 2011

Monitoring dan Evaluasi Akhir Tahun 2011

Sesuai alur pembinaan dan pengendalian PUAP, Tim Teknis Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Akhir Tahun sebagai bahan laporan yang harus dilaporkan Tim Teknis Kabupaten Kepada Tim Pembina Provinsi jawa Barat sesuai Pedoman Umum PUAP (form 5). Adapun secara teknis pelaksanaan Monev dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis yang sudah di tetapkan melalui SK Bupati Subang bersama-sama dengan Penyelia Mitra Tani. Bertempat di UPT BP3K di setiap kecamatan, masing-masing gapoktan menghadirkan semua pengurusnya, pengelola Unit Permodalan Gapoktan (UPG) Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A), ketua kelompok tani, dan penyuluh pendamping. Form yang harus diisi adalah form perkembangan dana PUAP, form rekapitulasi pemanfaatan dana sesuai jenis usaha, form identifikasi potensi usaha dan lkm-a desa, serta form untuk manager pengelola UPG/LKM-A. Monev kali ini menjangkau Gapoktan PUAP tahun 2008, 2009, dan 2010 yang meliputi 136 Desa/Kelurahan di 28 Kecamatan di kabupaten Subang. Diharapkan setelah dilaksanakannya monev akhir tahun ini ada entry point seperti : 1. Perkembangan dana PUAP di Gapoktan dan kelompok tani 2. Perkembangan jenis usaha produktif anggota 3. Permasalahan di gapoktan/kelompok tani Dari entry point tersebut diharapkan akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan dilaksanakan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun di gapoktan. Sehingga pelaksanaan PUAP menjadi lebih Transparan, tepat sasaran, sesuai pedoman umum, petunjuk teknis, dan kebijakan tim teknis kabupaten. (*keean)

Kamis, 09 Juni 2011

Sekilas kunjungan Tim Teknis PUAP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Kunjungan Tim Teknis PUAP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan, dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2011 ke Gapoktan Tani Sejahtera Desa Mulyasari Kecamatan Binong dan Gapoktan Tani Jaya Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang. Kunjungan diterima oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten Subang Bpk. Dede Mulyana, SP dan Bpk. Sukandi Apit, S.Pt, MM di Kantor BP4KKP Kabupaten Subang didampingi oleh Penyelia Mitra Tani (PMT).

Pada kunjungan kali ini, peserta kunjungan berinteraksi langsung dengan Pengurus Gapoktan, Manager LKM-A dan kelompok tani. Ada beberapa hal yang menarik dalam kunjungan ini, yakni beberapa teknis pengelolaan yang berbeda dari dua belah pihak, karena kearifan lokal (local wisdom) yang berbeda. Seperti pemberlakuan jaminan pada setiap peminjam di kabupaten HUS, sedangkan rata-rata di subang tidak diberlakukan.

Di gapoktan Tani sejahtera menggunakan sistem nadzar (semi syari'ah), sedangkan di gapoktan tani jaya diberlakukan sistem koperasi. Dari kedua gapoktan ini yang telah berkembang modal awalnya menjadi 197 juta - 240 juta, membuat peserta kunjungan tertarik akan tips dan trik pengelolaan. diantaranya diberlakukan sistem tanggung renteng, menggunakan debt collector (para ketua kelota), insentif menarik buata pengelola, serta reward buat anggota yang pembayarannya lancar dan menyimpan tabungan lebih besar.

kesimpulannya adalah setelah kunjungan ini semoga ada silaturahmi yang berkesinambungan, saling memberikan masukan timbal balik.

Senin, 04 April 2011

Pembiayaan (Permodalan) Pertanian


Pertanian memiliki fungsi dan peran strategis bagi masyarakat dan pemerintah, baik di negara berkembang maupun di negara maju. Pertanian tidak sekedar menghasilkan bahan pangan, tetapi juga memberikan kesempatan kerja dan pendapatan bagi masyarakat. Saat ini, makna pertanian tidak hanya mencakup pada aspek produksi usaha tani (on-farm) semata, tetapi juga mencakup kegiatan luar usaha tani yang terkait dengan produksi, baik yang berada di hulu maupun di hilir (off-farm), serta aktivitas penunjang yang mendukung penuh seluruh kegiatan pertanian. Namun, ketika berbicara tentang petani, maknanya tidak lepas dari kegiatan produksi usaha tani, karena sebagian besar petani kita masih berkutat pada on-farm, yang bertujuan untuk menghasilkan komoditas pertanian bagi pemenuhan kebutuhan pangan, pakan, serta energi.

Melihat tingkat pendapatan petani yang relatif lebih rendah daripada para pelaku sektor ekonomi lainnya, akibatnya tingkat kemiskinan di sektor ini masih relatif tinggi. Ada beberapa faktor penyebab rendahnya tingkat pendapatan dan tingginya tingginya tingkat kemiskinan di sektor pertanian, yaitu rendahnya kepemilikan dan penguasaan lahan, rendahnya produktivitas usaha tani, rendahnya harga produk di tingkat petani, rendahnya pendidikan dan keterampilan petani, serta minimnya akses petani terhadap sumber pembiayaan (permodalan).

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sumber permodalan usaha tani para petani didapatkan dari modal sendiri yang relatif pas-pasan, meminjam dana dari para tengkulak dan atau lembaga keuangan informal lainnya yang beroperasi di wilayah perdesaan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah telah memberikan bantuan program permodalan, seperti Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Akan tetapi, program pemerintah semacam ini menimbulkan sejumlah masalah moral hazard, karena :
1. Sebagian petani menganggap bahwa program pemerintah bersifat bantuan, sehingga tidak perlu dikembalikan;
2. Sebagian kelompok tani penerima program didirikan secara mendadak, sehingga kurang memiliki pengalaman yang baik;
3. Pembagian dana program yang hanya terbatas pada anggota kelompok tani penerima bantuan.

Fakta ini menunjukan bahwa pendanaan semacam ini prakteknya sangat membantu, tetapi efektifitasnya perlu kita tunggu dan kita amati terus menerus, dengan pembinaan dan pengawasan yang sustainable oleh komponen baik dari tingkat paling bawah (kelompok tani) sampai tingkat atas (pemerintah).

Pengembangan permodalan dari program ini sangat bervariasi, mulai tahun pertama penyaluran dana sampai dengan sekarang. Banyak kelompok tani yang sudah bisa mengembangkan dana menjadi 2 kali lipat dari bantuan permodalan awal, tetapi masih ada yang berkutat dengan proses pengembalian dana awal bantuan. Hal ini, disebabkan karena mekanisme pengembalian dana pinjaman anggota ini bervariasi, mulai dari pengembalian harian, mingguan, bulanan, dan jatuh tempo atau bayar panen (yarnen). Pendanaan pada sektor on-farm pengembaliannya relatif lambat karena sebagian besar menggunakan pola yarnen, sedangkan pendanaan pada sektor off-farm relatif lebih cepat dengan pola pengembalian harian, mingguan, dan bulanan.

Berbagai macam mekanisme pengelolaan dana PUAP yang diserahkan pada mekanisme musyawarah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) membuat progress program PUAP ini di masing-masing gapoktan bermacam-macam. Semoga fasilitasi pemerintah menjadikan trigger buat para petani, sehingga petani dan pertanian di Indonesia lebih maju.

Wallahu'alam.

Minggu, 20 Februari 2011

Pengaduan PUAP Kab. Subang

Menindaklanjuti banyaknya keluhan dari Gapoktan terkait kehadiran wartawan dan LSM yang bersifat kontraproduktif, maka kami dari sekretariat PUAP Kabupaten Subang mengeluarkan surat edaran perihal pengaduan PUAP yang ditujukan kepada seluruh Gapoktan PUAP.

Adapun nomor kontak yang bisa dihubungi adalah :

PUAP Center : 0857 1663 6596 (via sms)