Kamis, 23 Desember 2010

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana BLM-PUAP T.A. 2010 Tahap 1

Sebagai tindak lanjut RUB yang diajukan, untuk mencairkan dana BLM-PUAP T.A. 2010 diharuskan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :

1. Rencana Usaha Anggota (RUA), melampirkan Rencana Kebutuhan Biaya (form 1), B/C Ratio (form 2), Foto Copy KTP (suami/isteri diutamakan), Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

2. Rencana Usaha Kelompok (RUK), merupakan rekapitulasi dari RUA ditanda tangani oleh Ketua Kelompok tani dan Penyuluh Pendamping.

3. Rencana Usaha Bersama (RUB) dan atau RUB Revisi, ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan dan Tim
Teknis Kabupaten.

4. SK. Komite Pengarah Desa, terdiri dari 3 orang (Penyuluh pendamping, Tokoh Masyarakat/Agama, Tokoh Tani). Ditanda tangani oleh Camat atau Lurah/Kepala Desa. Dilampirkan Foto Copy KTP.

5. SK. Gapoktan untuk pengelola Unit Permodalan Gapoktan (UPG)/Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Dengan syarat Diutamakan perempuan, pendidikan minimal SMU sederajat, mengerti pembukuan, telah mengikuti Pelatihan Akuntansi bagi Manager pengelola LKM-A PUAP.

6. AD/ART Gapoktan dan atau Berita Acara Kesepakatan Gapoktan, disetujui atas dasar Musyawarah anggota, Kelompok tani, Gapoktan, dan Penyuluh Pendamping. Ditanda Tangani pengurus Gapoktan beserta Daftar hadir musyawarah.

7. Laporan Penyuluh Pendamping (PP). Terdiri dari : Data Dasar PP, Data dasar Desa, Laporan Identifikasi Potensi desa, Laporan PP sebelum BLM diterima, Rencana Tindak Lanjut (Diketahui oleh Kepala BPP).

8. Laporan Gapoktan. Terdiri dari : Data Dasar Gapoktan, SK. Pengukuhan Gapoktan dari Desa/Kelurahan, Lampiran SK Mentan tentang Lokasi Desa/Gapoktan PUAP.

9. Surat Pengantar Pencairan dari Tim Teknis Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar