Selasa, 10 Agustus 2010

Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan


Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebagai program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian telah memasuki tahun ketiga. PUAP adalah sebagai wujud pengejawantahan kebijakan tentang pembinaan kelembagaaan petani sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007. Kebijakan pengembangan kelembagaan tani berbasis 1 (satu) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam 1 (satu) desa, merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk membangun organisasi tani yang kuat, mandiri, sebagai basis pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekonomi petani di perdesaan.

Persoalan mendasar petani di perdesaan adalah lemahnya akses kepada sumber pembiayaan perbankan karena tidak feasible dan bankable. Hal ini memperkuat hipotesa selama ini bahwa pembiayaan petani skala usaha mikro di perdesaan seyogyanya dilakukan oleh lembaga keuangan khusus yang bukan berbentuk bank. Apabila hanya mengandalkan perbankan, maka sulit bagi petani untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Untuk itu Gapoktan pelaksana program PUAP diharapkan dapat menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi perdesaan sebagai Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A).

sejalan dengan format penumbuhan gapoktan menjadi kelembagaan tani di perdesaan, pada kelembagaan tersebut terkandung fungsi-fungsi antara lain pengolahan dan pemasaran hasil, unit penyediaan saprodi, unit kelembagaan keuangan mikro. Untuk itu Gapoktan PUAP harus dibina dan ditumbuhkan menjadi lembaga ekonomi yang difokuskan kepada kelembagaan keuangan mikro agribisnis sebagai salah satu unit usaha dalam Gapoktan untuk mengelola dan melayani pembiayaan usaha bagi petani anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar