Rabu, 05 Oktober 2011

PERKEMBANGAN UPG/LKM-A PUAP KABUPATEN SUBANG

Salah satu output keberhasilan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang berbadan hukum koperasi. Di Kabupaten Subang pengelolaan dana PUAP oleh Gapoktan dibantu oleh Unit Permodalan Gapoktan (UPG) sebagai salah satu unit usaha otonom di bawah koordinasi dan wewenang Gapoktan. UPG dikelola oleh seorang manager yang diangkat oleh Gapoktan sesuai kesepakatan dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan dalam mengelola administrasi keuangan di UPG.

Berikut adalah rekapitulasi Unit Permodalan Gapoktan (UPG) yang sudah beroperasi dan layak di akselerasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) sesuai kriteria yang telah ditentukan diantaranya SDM pengelola, jenis pembukuan lengkap, AD/ART, Kelembagaan, dan administrasi, sebagai berikut :

1. Kecamatan Binong 3 gapoktan
2. Kecamatan Blanakan 1 Gapoktan
3. Kecamatan Ciasem 2 Gapoktan
4. Kecamatan Ciater 3 Gapoktan
5. Kecamatan Cibogo 2 Gapoktan
6. Kecamatan Cijambe 1 Gapoktan
7. Kecamatan Cikaum 1 Gapoktan
8. Kecamatan Cipeundeuy 1 Gapoktan
9. Kecamatan Cipunagara 3 Gapoktan
10. Kecamatan Cisalak 3 Gapoktan
11. Kecamatan Compreng 2 Gapoktan
12. Kecamatan Dawuan 2 Gapoktan
13. Kecamatan Jalancagak 3 Gapoktan
14. Kecamatan Kalijati 1 Gapoktan
15. Kecamatan Kasomalang 3 Gapoktan
16. Kecamatan Legonkulon masih UPG
17. Kecamatan Pabuaran 1 Gapoktan
18. Kecamatan Pagaden 3 Gapoktan
19. Kecamatan Pagaden Barat 2 Gapoktan
20. Kecamatan Pamanukan 2 Gapoktan
21. Kecamatan Patokbeusi 2 Gapoktan
22. Kecamatan Purwadadi 3 Gapoktan
23. Kecamatan Pusakajaya 2 Gapoktan
24. Kecamatan Pusakanagara 2 Gapoktan
25. Kecamatan Serangpanjang masih UPG
26. Kecamatan Subang 1 Gapoktan
27. Kecamatan Sukasari masih UPG
28. Kecamatan Tanjungsiang 6 Gapoktan

Total Gapoktan PUAP sampai dengan tahun 2010 adalah 136 Gapoktan yang terdiri dari 81 unit UPG dan 55 unit LKM-A.

Rabu, 28 September 2011

Target Seluruh Desa Dapat PUAP (sumber : http://jabarkita.com/2011/04/subang-targetkan-seluruh-desa-dapat-bantuan-puap/)

SUBANG,Jabarkita com.- Di Kabupaten Subang hingga kini tinggal 114 desa lagi belum tersentuh program bantuan PUAP (Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) dari jumlah itu seluruhnya telah diusulkan guna menerima bantuan PUAP tersebut. Demikian diungkapkan Noris Nur Iswahyudi, S.Si, Penyelia Mitra Tani (PMT) yang ditunjuk Departemen Pertanian saat dihubungi wartawan dikantornya baru-baru ini. Menurut Noris, pertanian memiliki fungsi dan peran strategis bagi masyarakat dan pemerintah, baik di negara berkembang maupun di negara maju. Pertanian tidak sekedar menghasilkan bahan pangan, tetapi juga memberikan kesempatan kerja dan pendapatan bagi masyarakat. Saat ini, makna pertanian tidak hanya mencakup pada aspek produksi usaha tani (on-farm) semata, tetapi juga mencakup kegiatan luar usaha tani yang terkait dengan produksi, baik yang berada di hulu maupun di hilir (off-farm), serta aktivitas penunjang yang mendukung penuh seluruh kegiatan pertanian. Namun, ketika berbicara tentang petani, maknanya tidak lepas dari kegiatan produksi usaha tani, karena sebagian besar petani kita masih berkutat pada on-farm, yang bertujuan untuk menghasilkan komoditas pertanian bagi pemenuhan kebutuhan pangan, pakan, serta energi. Melihat tingkat pendapatan petani yang relatif lebih rendah daripada para pelaku sektor ekonomi lainnya, akibatnya tingkat kemiskinan di sektor ini masih relatif tinggi. Dikatakan Noris terdapat beberapa faktor penyebab rendahnya tingkat pendapatan dan tingginya tingkat kemiskinan di sektor pertanian, yaitu rendahnya kepemilikan dan penguasaan lahan, rendahnya produktivitas usaha tani, rendahnya harga produk di tingkat petani, rendahnya pendidikan dan keterampilan petani, serta minimnya akses petani terhadap sumber pembiayaan (permodalan). Berdasarkan pengamatan di lapangan,ungkap Noris, sumber permodalan usaha tani para petani didapatkan dari modal sendiri yang relatif pas-pasan, meminjam dana dari para tengkulak dan atau lembaga keuangan informal lainnya yang beroperasi di wilayah perdesaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah telah memberikan bantuan program permodalan, seperti Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Akan tetapi, program pemerintah semacam ini menimbulkan sejumlah masalah moral hazard, karena :1. Sebagian petani menganggap bahwa program pemerintah bersifat bantuan, sehingga tidak perlu dikembalikan; 2. Sebagian kelompok tani penerima program didirikan secara mendadak, sehingga kurang memiliki pengalaman yang baik;3. Pembagian dana program yang hanya terbatas pada anggota kelompok tani penerima bantuan. Fakta ini menunjukan bahwa pendanaan semacam ini prakteknya sangat membantu, tetapi efektifitasnya perlu kita tunggu dan kita amati terus menerus, dengan pembinaan dan pengawasan yang sustainable oleh komponen baik dari tingkat paling bawah (kelompok tani) sampai tingkat atas (pemerintah). Pengembangan permodalan dari program ini sangat bervariasi, mulai tahun pertama penyaluran dana sampai dengan sekarang. Banyak kelompok tani yang sudah bisa mengembangkan dana menjadi 2 kali lipat dari bantuan permodalan awal, tetapi masih ada yang berkutat dengan proses pengembalian dana awal bantuan. Hal ini, disebabkan karena mekanisme pengembalian dana pinjaman anggota ini bervariasi, mulai dari pengembalian harian, mingguan, bulanan dan jatuh tempo atau bayar panen (yarnen). Pendanaan pada sektor on-farm pengembaliannya relatif lambat karena sebagian besar menggunakan pola yarnen, sedangkan pendanaan pada sektor off-farm relatif lebih cepat dengan pola pengembalian harian, mingguan, dan bulanan. Berbagai macam mekanisme pengelolaan dana PUAP yang diserahkan pada mekanisme musyawarah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) membuat progress program PUAP ini di masing-masing gapoktan bermacam-macam. Semoga fasilitasi pemerintah menjadikan trigger buat para petani, sehingga petani dan pertanian di Indonesia lebih maju dan berkembang, ujar Noris. [adang]

Senin, 26 September 2011

Dana Pendampingan APBD Kabupaten Subang

Untuk mensukseskan Program PUAP di Kabupaten diperlukan adanya dana pendampingan dari dana APBD Kabupaten, selain dapat membantu operasional kegiatan di kabupaten juga dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya di daerah. Dana pendampingan bisa dialokasikan untuk beberapa kegiatan pendukung, diantaranya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang rutin dilaksanakan, honor tim teknis dan Penyuluh Pendamping, rapat koordinasi, dan fasilitasi kepada gapoktan baik bantuan modal usaha, inventaris yang dapat menunjang kinerja gapoktan, maupun pelatihan dalam rangka pengelolaan dana PUAP supaya bisa berkelanjutan dan dipertanggungjawabkan. Dana pendampingan APBD Kabupaten Subang untuk program PUAP sudah direalisasikan sejak tahun 2008 (Rp. 50.000.000,-), tahun 2009 (Rp. 75.000.000,-) dan tahun 2011 (Rp. 30.000.000,-). Besarnya dana pendampingan harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang diperlukan oleh gapoktan PUAP sehingga tepat sasaran, tepat menu, dan tepat waktu. Sehingga pelaksanaan PUAP dapat bersinergi antara Pusat (BLM) dan daerah (dana pendampingan) yang akan meningkatkan kinerja aparat terkait, kapasitas sumberdaya Gapoktan, dan juga kelembagaan gapoktan. (*keean)

Minggu, 25 September 2011

Monitoring dan Evaluasi Akhir Tahun 2011

Sesuai alur pembinaan dan pengendalian PUAP, Tim Teknis Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Akhir Tahun sebagai bahan laporan yang harus dilaporkan Tim Teknis Kabupaten Kepada Tim Pembina Provinsi jawa Barat sesuai Pedoman Umum PUAP (form 5). Adapun secara teknis pelaksanaan Monev dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis yang sudah di tetapkan melalui SK Bupati Subang bersama-sama dengan Penyelia Mitra Tani. Bertempat di UPT BP3K di setiap kecamatan, masing-masing gapoktan menghadirkan semua pengurusnya, pengelola Unit Permodalan Gapoktan (UPG) Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A), ketua kelompok tani, dan penyuluh pendamping. Form yang harus diisi adalah form perkembangan dana PUAP, form rekapitulasi pemanfaatan dana sesuai jenis usaha, form identifikasi potensi usaha dan lkm-a desa, serta form untuk manager pengelola UPG/LKM-A. Monev kali ini menjangkau Gapoktan PUAP tahun 2008, 2009, dan 2010 yang meliputi 136 Desa/Kelurahan di 28 Kecamatan di kabupaten Subang. Diharapkan setelah dilaksanakannya monev akhir tahun ini ada entry point seperti : 1. Perkembangan dana PUAP di Gapoktan dan kelompok tani 2. Perkembangan jenis usaha produktif anggota 3. Permasalahan di gapoktan/kelompok tani Dari entry point tersebut diharapkan akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan dilaksanakan baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun di gapoktan. Sehingga pelaksanaan PUAP menjadi lebih Transparan, tepat sasaran, sesuai pedoman umum, petunjuk teknis, dan kebijakan tim teknis kabupaten. (*keean)

Kamis, 09 Juni 2011

Sekilas kunjungan Tim Teknis PUAP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

Kunjungan Tim Teknis PUAP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan, dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2011 ke Gapoktan Tani Sejahtera Desa Mulyasari Kecamatan Binong dan Gapoktan Tani Jaya Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang. Kunjungan diterima oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten Subang Bpk. Dede Mulyana, SP dan Bpk. Sukandi Apit, S.Pt, MM di Kantor BP4KKP Kabupaten Subang didampingi oleh Penyelia Mitra Tani (PMT).

Pada kunjungan kali ini, peserta kunjungan berinteraksi langsung dengan Pengurus Gapoktan, Manager LKM-A dan kelompok tani. Ada beberapa hal yang menarik dalam kunjungan ini, yakni beberapa teknis pengelolaan yang berbeda dari dua belah pihak, karena kearifan lokal (local wisdom) yang berbeda. Seperti pemberlakuan jaminan pada setiap peminjam di kabupaten HUS, sedangkan rata-rata di subang tidak diberlakukan.

Di gapoktan Tani sejahtera menggunakan sistem nadzar (semi syari'ah), sedangkan di gapoktan tani jaya diberlakukan sistem koperasi. Dari kedua gapoktan ini yang telah berkembang modal awalnya menjadi 197 juta - 240 juta, membuat peserta kunjungan tertarik akan tips dan trik pengelolaan. diantaranya diberlakukan sistem tanggung renteng, menggunakan debt collector (para ketua kelota), insentif menarik buata pengelola, serta reward buat anggota yang pembayarannya lancar dan menyimpan tabungan lebih besar.

kesimpulannya adalah setelah kunjungan ini semoga ada silaturahmi yang berkesinambungan, saling memberikan masukan timbal balik.

Senin, 04 April 2011

Pembiayaan (Permodalan) Pertanian


Pertanian memiliki fungsi dan peran strategis bagi masyarakat dan pemerintah, baik di negara berkembang maupun di negara maju. Pertanian tidak sekedar menghasilkan bahan pangan, tetapi juga memberikan kesempatan kerja dan pendapatan bagi masyarakat. Saat ini, makna pertanian tidak hanya mencakup pada aspek produksi usaha tani (on-farm) semata, tetapi juga mencakup kegiatan luar usaha tani yang terkait dengan produksi, baik yang berada di hulu maupun di hilir (off-farm), serta aktivitas penunjang yang mendukung penuh seluruh kegiatan pertanian. Namun, ketika berbicara tentang petani, maknanya tidak lepas dari kegiatan produksi usaha tani, karena sebagian besar petani kita masih berkutat pada on-farm, yang bertujuan untuk menghasilkan komoditas pertanian bagi pemenuhan kebutuhan pangan, pakan, serta energi.

Melihat tingkat pendapatan petani yang relatif lebih rendah daripada para pelaku sektor ekonomi lainnya, akibatnya tingkat kemiskinan di sektor ini masih relatif tinggi. Ada beberapa faktor penyebab rendahnya tingkat pendapatan dan tingginya tingginya tingkat kemiskinan di sektor pertanian, yaitu rendahnya kepemilikan dan penguasaan lahan, rendahnya produktivitas usaha tani, rendahnya harga produk di tingkat petani, rendahnya pendidikan dan keterampilan petani, serta minimnya akses petani terhadap sumber pembiayaan (permodalan).

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sumber permodalan usaha tani para petani didapatkan dari modal sendiri yang relatif pas-pasan, meminjam dana dari para tengkulak dan atau lembaga keuangan informal lainnya yang beroperasi di wilayah perdesaan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah telah memberikan bantuan program permodalan, seperti Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Akan tetapi, program pemerintah semacam ini menimbulkan sejumlah masalah moral hazard, karena :
1. Sebagian petani menganggap bahwa program pemerintah bersifat bantuan, sehingga tidak perlu dikembalikan;
2. Sebagian kelompok tani penerima program didirikan secara mendadak, sehingga kurang memiliki pengalaman yang baik;
3. Pembagian dana program yang hanya terbatas pada anggota kelompok tani penerima bantuan.

Fakta ini menunjukan bahwa pendanaan semacam ini prakteknya sangat membantu, tetapi efektifitasnya perlu kita tunggu dan kita amati terus menerus, dengan pembinaan dan pengawasan yang sustainable oleh komponen baik dari tingkat paling bawah (kelompok tani) sampai tingkat atas (pemerintah).

Pengembangan permodalan dari program ini sangat bervariasi, mulai tahun pertama penyaluran dana sampai dengan sekarang. Banyak kelompok tani yang sudah bisa mengembangkan dana menjadi 2 kali lipat dari bantuan permodalan awal, tetapi masih ada yang berkutat dengan proses pengembalian dana awal bantuan. Hal ini, disebabkan karena mekanisme pengembalian dana pinjaman anggota ini bervariasi, mulai dari pengembalian harian, mingguan, bulanan, dan jatuh tempo atau bayar panen (yarnen). Pendanaan pada sektor on-farm pengembaliannya relatif lambat karena sebagian besar menggunakan pola yarnen, sedangkan pendanaan pada sektor off-farm relatif lebih cepat dengan pola pengembalian harian, mingguan, dan bulanan.

Berbagai macam mekanisme pengelolaan dana PUAP yang diserahkan pada mekanisme musyawarah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) membuat progress program PUAP ini di masing-masing gapoktan bermacam-macam. Semoga fasilitasi pemerintah menjadikan trigger buat para petani, sehingga petani dan pertanian di Indonesia lebih maju.

Wallahu'alam.

Minggu, 20 Februari 2011

Pengaduan PUAP Kab. Subang

Menindaklanjuti banyaknya keluhan dari Gapoktan terkait kehadiran wartawan dan LSM yang bersifat kontraproduktif, maka kami dari sekretariat PUAP Kabupaten Subang mengeluarkan surat edaran perihal pengaduan PUAP yang ditujukan kepada seluruh Gapoktan PUAP.

Adapun nomor kontak yang bisa dihubungi adalah :

PUAP Center : 0857 1663 6596 (via sms)

Senin, 27 Desember 2010

Gapoktan Lolos Verifikasi Tahap 1

Berikut nama-nama Gapoktan yang lolos verifikasi pencairan tahap 1 :

1. Gapoktan Lemah Sugih, Desa Tambak Mekar
2. Gapoktan Harapan Tani Jaya, Desa Binong
3. Gapoktan Mitra Tani, Desa Tambakjati
4. Gapoktan Mulya, Desa Pringkasap
5. Gapoktan Sidiq Tani, Desa Bojong Tengah
6. Gapoktan Setia Tani, Desa Sukamandi Jaya
7. Gapoktan Tulus Karya, Desa Sindangsari
8. Gapoktan Jaya Mandiri, Desa Pasirbungur
9. Gapoktan Karya Utama, Desa Cikaum Barat
10. Gapoktan Lengkong Tani, Desa Lengkong Jaya
11. Gapoktan Sugih Tani, Desa Bobod
12. Gapoktan Barokah, Desa Padamulya
13. Gapoktan Neglasari, Desa Neglasari
14. Gapoktan Gunungsari, Desa Gunungsari
15. Gapoktan Tani Mukti, Desa Cikaum Timur

Kamis, 23 Desember 2010

Ketentuan Verifikasi RUA/RUK/RUB PUAP berdasarkan skala usaha anggota

I. Budidaya (On Farm)
1.1. Tanaman Pangan Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART
1.2. Hortikultura Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART
1.3. Peternakan Domba Maks. 3 ekor Maks. 2.000.000
Itik/Bebek Maks. 100 ekor Maks. 2.000.000
1.4. Perkebunan Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART

II. Non Budidaya (Off Farm)
2.1. Industri Rumah Tangga Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART
2.2. PHP Mikro Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART
2.3. Usaha Lain pertanian Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART

KETERANGAN :
1. 1 KK hanya dapat mengajukan 1 pinjaman/jenis usaha/periode pinjaman.
2. Melampirkan Foto Copy KTP dan KK calon peminjam.

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana BLM-PUAP T.A. 2010 Tahap 1

Sebagai tindak lanjut RUB yang diajukan, untuk mencairkan dana BLM-PUAP T.A. 2010 diharuskan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :

1. Rencana Usaha Anggota (RUA), melampirkan Rencana Kebutuhan Biaya (form 1), B/C Ratio (form 2), Foto Copy KTP (suami/isteri diutamakan), Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

2. Rencana Usaha Kelompok (RUK), merupakan rekapitulasi dari RUA ditanda tangani oleh Ketua Kelompok tani dan Penyuluh Pendamping.

3. Rencana Usaha Bersama (RUB) dan atau RUB Revisi, ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan dan Tim
Teknis Kabupaten.

4. SK. Komite Pengarah Desa, terdiri dari 3 orang (Penyuluh pendamping, Tokoh Masyarakat/Agama, Tokoh Tani). Ditanda tangani oleh Camat atau Lurah/Kepala Desa. Dilampirkan Foto Copy KTP.

5. SK. Gapoktan untuk pengelola Unit Permodalan Gapoktan (UPG)/Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Dengan syarat Diutamakan perempuan, pendidikan minimal SMU sederajat, mengerti pembukuan, telah mengikuti Pelatihan Akuntansi bagi Manager pengelola LKM-A PUAP.

6. AD/ART Gapoktan dan atau Berita Acara Kesepakatan Gapoktan, disetujui atas dasar Musyawarah anggota, Kelompok tani, Gapoktan, dan Penyuluh Pendamping. Ditanda Tangani pengurus Gapoktan beserta Daftar hadir musyawarah.

7. Laporan Penyuluh Pendamping (PP). Terdiri dari : Data Dasar PP, Data dasar Desa, Laporan Identifikasi Potensi desa, Laporan PP sebelum BLM diterima, Rencana Tindak Lanjut (Diketahui oleh Kepala BPP).

8. Laporan Gapoktan. Terdiri dari : Data Dasar Gapoktan, SK. Pengukuhan Gapoktan dari Desa/Kelurahan, Lampiran SK Mentan tentang Lokasi Desa/Gapoktan PUAP.

9. Surat Pengantar Pencairan dari Tim Teknis Kecamatan.

Selasa, 14 Desember 2010

Study Banding Pengelola Gapoktan PUAP Kabupaten Brebes

Untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam hal pengelolaan BLM-PUAP, Pemerintah Kabupaten Brebes Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura melaksanakan study banding pengelolaan BLM-PUAP ke kabupaten Subang Pada tanggal 4 Desember 2010.
Peserta berjumlah 140 orang terdiri dari Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pengelola Program PUAP tahun 2008 dan 2009, Penyelia Mitra Tani (PMT) dan Tim Teknis Kabupaten Brebes. Kunjungan ini dilaksanakan di tiga titik yakni, Desa Palasari Kecamatan Ciater, Desa Cikawung dan Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang. Dari Pihak Kabupaten Subang selaku tuan rumah dihadiri oleh, Camat masing-masing wilayah, Kepala Desa, Pelaksana Teknis PUAP Kabupaten, Penyuluh Pendamping, dan PMT Kabupaten Subang.
Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi peserta study banding diantaranya, Petani peminjam PUAP di Kabupaten Subang diwajibkan memiliki simpanan baik pokok, wajib, dan sukarela, dan juga proteksi asuransi bagi petani peminjam yang meninggal dunia. Yang mana hal ini belum ada di Kabupaten Brebes. sedangkan dalam hal pengelolaan relatif sama, hanya format pelaporan yang sedikit berbeda sesuai dengan kebijakan Kabupaten dan Propinsi tetapi pada intinya komponen pelaporannya adalah sama.
Ir. Sri Besuki, sebagai ketua rombongan mengatakan bahwa kunjungan ini selain silaturahim antara gepoktan pengelola BLM-PUAP kedua Kabupaten juga diharapkan akan terbangun komunikasi yang intensif dan kemitraan di kemudian hari.
"Semoga pasca kunjungan ini, ada tindak lanjut baik dari Gapoktan yang dikunjungi maupun dari kabupaten sebagai stakeholder untuk meningkatkan kerjasam dan kemitraan dalam bidang agrobisnis" Ujar Ir. Sri Besuki.

Senin, 25 Oktober 2010

PUAP 2010

Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan tahun 2010 untuk Kabupaten Subang mendapat alokasi 40 desa, yang terbagi dalam 2 tahap sesuai SK Menteri Pertanian. Tahap I sebanyak 29 Gapoktan dan Tahap II sebanyak 11 Gapoktan. Proses pelatihan bagi pengeurus gapoktan dan penyuluh pendamping sudah dilaksanakan di BBPP Lembang masing-masing selama 5 hari.
Pembuatan RUA/RUK/RUB sudah dilaksanakan dan sudah diajukan ke Pusat Pembiayaan Kementerian Pertanian.

Senin, 16 Agustus 2010

Rapat Koordinasi dan Monev Triwulan Kedua


Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan evaluasi kegiatan PUAP, Tim Teknis PUAP Kabupaten Subang mengadakan Rapat Koordinasi Teknis dan Monitoring dan Evaluasi Tingkat Kabupaten pada tanggal 13 dan 16 Agustus 2010 bertempat di aula BP4KKP Kabupaten Subang, yang diikuti oleh Tim Teknis Kecamatan dan Penyuluh Pendamping.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Sekretaris II Tim Teknis Kabupaten Bpk. Ir. Dedi Mahdinur, dengan narasumber Koordinator Pelaksana Tim Teknis Bpk. Dede Mulyana, SP dan Koordinator Penyelia Mitra Tani kabupaten Subang Noris Nur Iswahyudi, S.Si. materi yang dibahas adalah Kebijakan PUAP 2010 dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi.
Diharapkan setelah koordinasi ini, simpul-simpul penghambat pelaksanaan kegiatan ini bias terurai dan bias dicarikan solusi kedepannya. Selama ini koordinasi dari gapoktan dan Penyuluh Pendamping kepada tim teknis kecamatan masih belum harmonis baik dari segi pelaporan maupun pembinaan. Begitu juga koordinasi dengan tim teknis kabupaten belum optimal. Beberapa hal yang terungkap dari korang oiptimalnya koordinasi ini adalah, tim teknis kecamatan jarang diberi laporan perkembangan PUAP dan penyuluh pendamping banyak yang tidak mendampingi Gapoktan PUAP baik dari segi frekuensi kunjungan ke Gapoktan  maupun pembinaan dalam hal pelaporan dan administrasian/pembukuan LKM, hal ini disebabkan banyak PP yang tidak memahami tentang akutansi LKM dan banyaknya program yang dipegang oleh masing-masing penyuluh. Dari sisi PMT kurang optimal karena tenaga PMT hanya 3 orang sedangkan lokasi binaan mencapai 92 gapoktan. Idealnya adalah satu orang PMT membina maksimal 20 gapoktan sehingga bias optimal.
Terlepas dari itu semua, dari hasil koordinasi tersebut telah disepakati model pembinaan dan kunjungan dari masing-masing pihak terkait, antara lain pelaporan sebelum ke kabupaten harus melewati BPP atau KCD dengan tanda tanga dan pengantar dari 2 lembaga itu. Kunjungan PMT disepakati waktu dan tempatnya, sehingga lebih terjadwal. Pelaporan dipermudah melalui sms dengan format yang telah ditentukan ke nomor PUAP Center.
Ke depannya rapat koordinasi ini akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

Minggu, 15 Agustus 2010

Rabu, 11 Agustus 2010

Monitoring dan Evaluasi PUAP Triwulan Kedua

Memasuki bulan agustus 2010 ini tim teknis kabupaten subang melalui pelaksana teknis dan PMT melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) triwulan kedua. Pelaksanaannya dilaksanakan di masing-masing BPP melibatkan seluruh Gapoktan PUAP tahun 2008 dan 2009 bersama penyuluh pendamping, Ka BPP, dan KCD.

Diharapkan output dari kegiatan monev ini adalah tercapainya kinerja program PUAP sesuai dengan tahapan pelaksanaan PUAP setiap tahunnya, dimana pada tahun pertama diharapkan Gapoktan mampu melaksanakan usaha produktif, pada tahun kedua Gapoktan dapat melaksanakan Usaha Simpan Pinjam yang dikelola oleh Unit Permodalan Gapoktan (UPG), sedangkan pada tahun ketiga berdirinya Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) yang dimiliki dan dikelola oleh petani.
Diharapkan juga perkembangan dana BLM-PUAP bisa terawasi baik dari penyaluran sampai dengan pengelolaan.

''Sukses yang harus dicapai dalam Program PUAP adalah sukses penyaluran, sukses pengelolaan, dan sukses pengembalian'', seperti dikatakan oleh ketua Tim Monev Dede Mulyana, SP.

Kegiatan monev ini akan dilaksanakan sampai dengan bulan september 2010, yang dilaksanakan oleh 2 Tim.

Selasa, 10 Agustus 2010

PUAP Kabupaten Subang

Program PUAP di Kabupaten Subang dikukuhkan melalui Peraturan Bupati setiap tahun anggarannya. Tim Teknis Kabupaten diketuai oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan Setda Subang, Ketua II Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang, Sekretaris I Kepala BP4KKP Kabupaten Subang, Sekretaris II oleh Kepala Seksi Sumberdaya Manusia Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang, dan anggota adalah Kepala Dinas dan Kepala Bagian lingkup ekonomi dan Pertanian, ditambah oleh Penyelia Mitra Tani (PMT).
Program PUAP di Kabupaten Subang telah berjalan 2 tahun sejak tahun 2008 berjumlah 35 Gapoktan/Desa yang tersebar di 16 Kecamatan, dan pada tahun 2009 sebanyak 57 Gapoktan/Desa yang tersebar di 23 Kecamatan. Setiap Gapoktan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditransfer langsung melalui rekening Gapoktan masing-masing. Total sudah 5,7 Milyar dana PUAP di Kabupaten Subang.

Saat ini perkembangan modal Gapoktan PUAP rata-rata sudah mencapai Rp. 112.000.000,- mulai dari Rp. 104.000.000,- samapai dengan Rp. 170.000.000,- yang berjalan dari 7 bulan - 2 tahun.

Bukti keseriusan dari Pemerintah Daerah kabupaten Subang adalah dengan disediaknnya dana pendampingan kegiatan ini setiap tahunnya. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi, monitoring dan evaluasi, honorarium petugas pelaksana/pembina, dan pelatihan.

Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan


Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sebagai program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian telah memasuki tahun ketiga. PUAP adalah sebagai wujud pengejawantahan kebijakan tentang pembinaan kelembagaaan petani sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007. Kebijakan pengembangan kelembagaan tani berbasis 1 (satu) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam 1 (satu) desa, merupakan upaya Kementerian Pertanian untuk membangun organisasi tani yang kuat, mandiri, sebagai basis pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekonomi petani di perdesaan.

Persoalan mendasar petani di perdesaan adalah lemahnya akses kepada sumber pembiayaan perbankan karena tidak feasible dan bankable. Hal ini memperkuat hipotesa selama ini bahwa pembiayaan petani skala usaha mikro di perdesaan seyogyanya dilakukan oleh lembaga keuangan khusus yang bukan berbentuk bank. Apabila hanya mengandalkan perbankan, maka sulit bagi petani untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Untuk itu Gapoktan pelaksana program PUAP diharapkan dapat menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi perdesaan sebagai Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A).

sejalan dengan format penumbuhan gapoktan menjadi kelembagaan tani di perdesaan, pada kelembagaan tersebut terkandung fungsi-fungsi antara lain pengolahan dan pemasaran hasil, unit penyediaan saprodi, unit kelembagaan keuangan mikro. Untuk itu Gapoktan PUAP harus dibina dan ditumbuhkan menjadi lembaga ekonomi yang difokuskan kepada kelembagaan keuangan mikro agribisnis sebagai salah satu unit usaha dalam Gapoktan untuk mengelola dan melayani pembiayaan usaha bagi petani anggota.