Senin, 27 Desember 2010

Gapoktan Lolos Verifikasi Tahap 1

Berikut nama-nama Gapoktan yang lolos verifikasi pencairan tahap 1 :

1. Gapoktan Lemah Sugih, Desa Tambak Mekar
2. Gapoktan Harapan Tani Jaya, Desa Binong
3. Gapoktan Mitra Tani, Desa Tambakjati
4. Gapoktan Mulya, Desa Pringkasap
5. Gapoktan Sidiq Tani, Desa Bojong Tengah
6. Gapoktan Setia Tani, Desa Sukamandi Jaya
7. Gapoktan Tulus Karya, Desa Sindangsari
8. Gapoktan Jaya Mandiri, Desa Pasirbungur
9. Gapoktan Karya Utama, Desa Cikaum Barat
10. Gapoktan Lengkong Tani, Desa Lengkong Jaya
11. Gapoktan Sugih Tani, Desa Bobod
12. Gapoktan Barokah, Desa Padamulya
13. Gapoktan Neglasari, Desa Neglasari
14. Gapoktan Gunungsari, Desa Gunungsari
15. Gapoktan Tani Mukti, Desa Cikaum Timur

Kamis, 23 Desember 2010

Ketentuan Verifikasi RUA/RUK/RUB PUAP berdasarkan skala usaha anggota

I. Budidaya (On Farm)
1.1. Tanaman Pangan Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART
1.2. Hortikultura Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART
1.3. Peternakan Domba Maks. 3 ekor Maks. 2.000.000
Itik/Bebek Maks. 100 ekor Maks. 2.000.000
1.4. Perkebunan Maks. 1 Ha 500.000 - sesuai AD/ART

II. Non Budidaya (Off Farm)
2.1. Industri Rumah Tangga Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART
2.2. PHP Mikro Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART
2.3. Usaha Lain pertanian Kecil 300.000 - 500.000
Sedang 1.000.000 - sesuai AD/ART

KETERANGAN :
1. 1 KK hanya dapat mengajukan 1 pinjaman/jenis usaha/periode pinjaman.
2. Melampirkan Foto Copy KTP dan KK calon peminjam.

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana BLM-PUAP T.A. 2010 Tahap 1

Sebagai tindak lanjut RUB yang diajukan, untuk mencairkan dana BLM-PUAP T.A. 2010 diharuskan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :

1. Rencana Usaha Anggota (RUA), melampirkan Rencana Kebutuhan Biaya (form 1), B/C Ratio (form 2), Foto Copy KTP (suami/isteri diutamakan), Foto Copy Kartu Keluarga (KK).

2. Rencana Usaha Kelompok (RUK), merupakan rekapitulasi dari RUA ditanda tangani oleh Ketua Kelompok tani dan Penyuluh Pendamping.

3. Rencana Usaha Bersama (RUB) dan atau RUB Revisi, ditanda tangani oleh Ketua Gapoktan dan Tim
Teknis Kabupaten.

4. SK. Komite Pengarah Desa, terdiri dari 3 orang (Penyuluh pendamping, Tokoh Masyarakat/Agama, Tokoh Tani). Ditanda tangani oleh Camat atau Lurah/Kepala Desa. Dilampirkan Foto Copy KTP.

5. SK. Gapoktan untuk pengelola Unit Permodalan Gapoktan (UPG)/Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Dengan syarat Diutamakan perempuan, pendidikan minimal SMU sederajat, mengerti pembukuan, telah mengikuti Pelatihan Akuntansi bagi Manager pengelola LKM-A PUAP.

6. AD/ART Gapoktan dan atau Berita Acara Kesepakatan Gapoktan, disetujui atas dasar Musyawarah anggota, Kelompok tani, Gapoktan, dan Penyuluh Pendamping. Ditanda Tangani pengurus Gapoktan beserta Daftar hadir musyawarah.

7. Laporan Penyuluh Pendamping (PP). Terdiri dari : Data Dasar PP, Data dasar Desa, Laporan Identifikasi Potensi desa, Laporan PP sebelum BLM diterima, Rencana Tindak Lanjut (Diketahui oleh Kepala BPP).

8. Laporan Gapoktan. Terdiri dari : Data Dasar Gapoktan, SK. Pengukuhan Gapoktan dari Desa/Kelurahan, Lampiran SK Mentan tentang Lokasi Desa/Gapoktan PUAP.

9. Surat Pengantar Pencairan dari Tim Teknis Kecamatan.

Selasa, 14 Desember 2010

Study Banding Pengelola Gapoktan PUAP Kabupaten Brebes

Untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dalam hal pengelolaan BLM-PUAP, Pemerintah Kabupaten Brebes Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura melaksanakan study banding pengelolaan BLM-PUAP ke kabupaten Subang Pada tanggal 4 Desember 2010.
Peserta berjumlah 140 orang terdiri dari Pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pengelola Program PUAP tahun 2008 dan 2009, Penyelia Mitra Tani (PMT) dan Tim Teknis Kabupaten Brebes. Kunjungan ini dilaksanakan di tiga titik yakni, Desa Palasari Kecamatan Ciater, Desa Cikawung dan Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang. Dari Pihak Kabupaten Subang selaku tuan rumah dihadiri oleh, Camat masing-masing wilayah, Kepala Desa, Pelaksana Teknis PUAP Kabupaten, Penyuluh Pendamping, dan PMT Kabupaten Subang.
Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi peserta study banding diantaranya, Petani peminjam PUAP di Kabupaten Subang diwajibkan memiliki simpanan baik pokok, wajib, dan sukarela, dan juga proteksi asuransi bagi petani peminjam yang meninggal dunia. Yang mana hal ini belum ada di Kabupaten Brebes. sedangkan dalam hal pengelolaan relatif sama, hanya format pelaporan yang sedikit berbeda sesuai dengan kebijakan Kabupaten dan Propinsi tetapi pada intinya komponen pelaporannya adalah sama.
Ir. Sri Besuki, sebagai ketua rombongan mengatakan bahwa kunjungan ini selain silaturahim antara gepoktan pengelola BLM-PUAP kedua Kabupaten juga diharapkan akan terbangun komunikasi yang intensif dan kemitraan di kemudian hari.
"Semoga pasca kunjungan ini, ada tindak lanjut baik dari Gapoktan yang dikunjungi maupun dari kabupaten sebagai stakeholder untuk meningkatkan kerjasam dan kemitraan dalam bidang agrobisnis" Ujar Ir. Sri Besuki.